Kekurangan Perawat, Antara Ilusi dan Realita.

 

Banner photo created by rawpixel.com - www.freepik.com

Tenaga keperawatan merupakan tenaga kesehatan terbesar di antara sumber daya manusia (SDM) Kesehatan lainnya di Indonesia. Tidak kurang dari 460.267 orang atau sebesar 30,67% dari seluruh SDM Kesehatan di tahun 2020 adalah perawat (Kementerian Kesehatan RI, 2020). 

Saat ini Kementerian Kesehatan RI melalui Badan PPSDM Kesehatan telah memetakan penyebaran tenaga keperawatan di 34 propinsi. Mereka bekerja di fasilitas pelayanan Kesehatan di lebih dari 32 ribu titik. Dari jumlah total perawat yang disebutkan di atas, perawat non ners adalah yang terbesar yaitu sebesar 314.801, diikuti oleh perawat ners sebanyak 85.108. Selanjutnya berturut-turut, jumlah ners spesialis anak berjumlah 3.298, ners spesialis maternitas berjumlah 2.027, ners spesialis medikal bedah berjumlah 16.643, ners spesialis geriatrik berjumlah 690, ners spesialis Kesehatan jiwa berjumlah 1.640, dan ners spesialis komunitas berjumlah 1.698. Yang menarik, ada 11.908 tenaga keperawatan yang belum masuk kategori di atas sehingga perlu segera dipetakan. Ada juga tenaga keperawatan, namun dimasukkan sebagai asisten tenaga Kesehatan sebanyak 22.454. 

Seperti yang diketahui, di dalam UU No. 38 tahun 2014, perawat di Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu perawat profesi dan perawat vokasi. Perawat profesi masih dibagi lagi menjadi ners dan ners spesialis. Berdasarkan UU tersebut, pembagian jenis tenaga perawat di atas masih menyisahkan ketidakjelasan status profesinya. Kalau yang dimaksudkan perawat non ners itu adalah lulusan D-III Keperawatan, maka seharusnya disebut dengan perawat vokasi. Adapun asisten tenaga Kesehatan, kalau yang dimaksudkan adalah lulusan SMK Kesehatan (keperawatan) maka sesungguhnya tenaga tersebut tidak bisa digolongkan sebagai tenaga keperawatan. Kenapa demikian, karena mengacu pada UU No. 38/2014 di atas, yang diakui sebagai perawat adalah minimal pendidikan diploma tiga.

Indonesia masih kekurangan jumlah perawat?

Meskipun menempati rangking pertama sebagai tenaga Kesehatan terbesar, namun realitanya jumlah perawat masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat Indonesia. Pada tahun 2019 yang lalu, WHO menyatakan rasio perawat dibandingkan penduduk di Indonesia sebesar 10 : 10.000. Seharusnya rasio yang ideal adalah 18 : 10.000 (Embu, 2019). Dengan besar rasio tersebut, maka kekurangan perawat di Indonesia saat ini adalah sebesar 25.773 perawat atau 5.3% dari yang seharusnya.

Angka tersebut sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dipenuhi mengingat lulusan perawat pertahun di Indonesia cukup besar. Tahun 2017, Nusron Wahid, selaku Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan bahwa bahwa, “tiap tahun, lulusan perawat mencapai jumlahnya 43.150 orang. Sedangkan, yang terserap dan mendapatkan kerja hanya 15 ribu” (PPNI Jateng, 2020). Kalau hanya 15 ribu yang diserap, lantas bagaimana dengan sisanya yang jauh lebih besar? Kenapa tidak diserap semua sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan dengan jumlah lulusan yang sedemikian besar, bisa jadi dimasa depan Indonesia akan terus-menerus mengalami surplus tenaga perawat. Kalau demikian, apakah masih bisa disebut negara kita kekurangan perawat?

Namun sebuah ancaman kekurangan perawat ini bisa jadi menjadi nyata dimasa mendatang. Pasalnya perawat kurang mendapat pengakuan dan kompensasi yang memadai. Laporan Dewan Perawat Internasional (ICN) atas survei 64 asosiasi perawat nasional, mendapati bahwa sengketa mengenai gaji, kondisi kerja, kekerasan, dan intimidasi menjadi penyebab perawat meninggalkan profesinya. (Schlein, 2021). 

Daftar Pustaka

  1. Embu W.S., (2019). Jumlah Tenaga Perawat di Indonesia di Bawah Standard Dunia. https://www.merdeka.com/uang/jumlah-tenaga-perawat-di-indonesia-di-bawah-standard-dunia.html
  2. Kementerian Kesehatan RI, (2020). Data SDM Kesehatan yang didayagunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Indonesia. http://bppsdmk.kemkes.go.id/info_sdmk/info/
  3. PPNI Jateng. (2020). Peluang Kerja Tenaga Keperawatan Terancam Sempit di Era Digital. https://ppnijateng.org/2020/01/peluang-kerja-tenaga-keperawatan-terancam-sempit-di-era-digital/
  4. Schlein, L. (2021). Dunia Terancam Kekurangan Perawat Dalam Beberapa Tahun Lagi. https://www.voaindonesia.com/a/dunia-terancam-kekurangan-perawat-dalam-beberapa-tahun-lagi/5873511.html
  5. UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan


No comments

Abi. Powered by Blogger.