SOP: Informed Consent (Persetujuan Tindakan)

 

https://www.freepik.com/

1. Tujuan

Menetapkan prosedur standar untuk memperoleh informed consent dari pasien agar pasien mendapatkan informasi yang memadai mengenai prosedur medis, risiko, manfaat, serta alternatif tindakan yang tersedia, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pemahaman yang mendalam.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses pengambilan informed consent di fasilitas layanan kesehatan, baik di ruang perawatan rawat jalan, rawat inap, maupun ruang operasi.

3. Definisi

Informed Consent: Proses di mana pasien diberikan informasi secara lengkap dan jelas mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk risiko, manfaat, dan alternatifnya, serta persetujuan pasien yang didokumentasikan.

Tenaga Kesehatan: Dokter, perawat, atau profesional medis lain yang bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan memperoleh persetujuan dari pasien.

Dokumentasi: Proses pencatatan tertulis dari seluruh diskusi, informasi yang diberikan, serta persetujuan yang ditandatangani oleh pasien.

4. Penanggung Jawab

Dokter/Pelaksana:

  1. Menyampaikan informasi mengenai prosedur medis secara rinci kepada pasien.
  2. Memastikan bahwa semua pertanyaan pasien dijawab dengan jelas.

Perawat/Petugas Administrasi:

  1. Membantu dalam penyediaan formulir informed consent.
  2. Mendokumentasikan proses pemberian informasi dan persetujuan pasien.

Pasien:

  1. Membaca dan memahami informasi yang diberikan.
  2. Menyatakan persetujuan atau keberatan berdasarkan pemahaman yang telah diterima.

5. Prosedur

5.1 Persiapan

Formulir informed consent

5.2 Pelaksanaan

  • Pemberian Informasi:
  1. Dokter atau tenaga kesehatan yang bertanggung jawab menjelaskan secara lisan tindakan medis kepada pasien dengan bahasa yang mudah dipahami.
  2. Sertakan penjelasan mengenai risiko, manfaat, dan alternatif tindakan.

  • Diskusi dan Klarifikasi:
  1. Berikan kesempatan kepada pasien untuk bertanya dan mengklarifikasi hal-hal yang belum dipahami.
  2. Dokumentasikan pertanyaan yang diajukan dan jawaban yang diberikan.

  • Pengambilan Keputusan:

  1. Pastikan pasien memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan informasi yang telah diberikan.
  2. Jangan memberikan tekanan pada pasien untuk segera memberikan persetujuan.

5.3 Dokumentasi

  • Pengisian Formulir:

  1. Pasien harus membaca, memahami, dan menandatangani formulir informed consent.
  2. Tenaga kesehatan yang memberikan informasi juga harus menandatangani formulir sebagai bukti telah menyampaikan informasi dengan lengkap.

  • Penyimpanan:

  1. Simpan formulir informed consent di dalam rekam medis pasien sesuai dengan ketentuan dan kebijakan privasi yang berlaku.

Referensi

  1. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  2. Pedoman Etika Kedokteran Indonesia.

No comments

Abi. Powered by Blogger.